Senin, 04 April 2011

PEMIKIRAN IQBAL


PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Mempelajari tokoh besar seperi Muhammad Iqbal sangat penting untuk kita mengetahui bagaimana sepak terjang beliau selama beliau masih hidup baik dalam politik, filsafat, agama, sastra dan karya- karya besar beliau yang sampai kini masih saja ada dan menyumbangkan kayra beliau tersebut bagi tanah kelahiran beliau bahkan bagi dunia.Untuk memudahkan memeplajarinya pun sampa-sampai karya –karya beliau tesebut diterjemahkan dalam berbagai bahasa di dunia.
Muhammad Iqbal merupakan sorang ahli filsafat dari India,karya- karyanya dalam bentuk syair atau pun puisi banyak memeberi peran besar bagi anak benua India dalam mencapai kemerdekaan dan bagi dunia dalam memajukan ekonomi, politik, dan keagaamaan khususnya islam.Belaiu merupakan seorang tokoh yang jenius, berwawasan luas, ahli politik , dan seorang tokoh filsafat.
Namun selain itu Iqbal juga ahli agama, semasa perjalannannya dari India selatan Ia diminta ceramah di Madras, Hyderaband, dan Aligard sampai ceramahnya itu dibukukan dalam sebuah buku The Recontruction of Religious Thougt in Islam.Itulah mengapa banyak manfaat yang dapat kita ambil dari kehidupan beliau yang banyak menghasilkan karya- karya besar yang masih dipakai sampai sekarang baik bagi anak benua India pada khususnya atau bagi dunia pada umumnya.
Diantara pemikiran belaiau yang menarik ialah tentang pentingnya arti dinamika dalam hidup. Tujuan akhir setiap manuasia ialah hidup, keagungan, kekuatan, dan kegairahan. Semua kemampuan manusia harus berada di bawah tujuan ini. Dan nilai segalannya harus ditentukan sesuai dengan kecakapan hidup yang dihasilkannya. Mutu seni yang tinngi ialah yang dapat menggunakan kemajuan yang sedang tidur mendorong kita menghadapi cobaan- cobaan manusiawi.
B.                 Rumusan Masalah
Dalam makalah yang penyusun sajikan, kami menyusun rumusan antara lain sebagai berikut :
1.             Bagaimana biografi seorang Muhammad Iqbal?
2.             Apa saja karya dan pemikiran- pemikiran Muhammad Iqbal?
3.             Bagaiman latar / setting sosial ,budaya dan politik pada masa beliau saat itu?


1.     PEMIKIRAN IQBAL TENTANG SUMBER HUKUM ISLAM
A.    AL-QUR’AN
Sebagai seorang Islam yang dididik dengan cara kesufian, Iqbal percaya kalau al-Qur’an itu memang benar diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril dengan sebenar-benar percaya, kedudukannya adalah sebagai sumber hukum yang utama dengan pernyataannya The Qur’an is a book which emphazhise ‘deed’ rather than ‘idea’ “ (al Qur’an adalah kitab yang lebih mengutamakan amal dar ipada cita-cita). Namun demikian dia menyatakan bahwa bukanlah al-Qur’an itu suatu undang-undang. Dia dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tujuan sebenarnya al Qur’an adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta, al-Qur’an tidak memuatnya secara detil maka manusialah dituntut pengembangannya. Ini didalam rumusan fiqh dikembangkan dalam prinsip ijtihad, oleh iqbal disebut prinsip gerak dalam struktur Islam. Disamping itu al-Qur’an memandang bahwa kehidupan adalah satu proses cipta yang kreatif dan progresif. Oleh karenanya, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk mempertimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun masyarakat juga harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. “ Akibat pemahaman yang kaku terhadap pendapat ulama terdahulu, maka ketika masyarakat bergerak maju, hukum tetap berjalan di tempatnya”.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami al Qur’an, namun dia melihat ada dimensi-dimensi didalam al Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus dikonservasikan, sebab ketentuan itu berlaku konstan. Menurutnya para mullah dan sufi telah membawa umat Islam jauh dari maksud al-Qur’an sebenarnya. Pendekatan mereka tentang hidup menjadi negatif dan fatalis. Iqbal mengeluh ketidakmampuan umat Islam India dalam mamahami al -Qur’an disebabkan ketidakmampuan terhadap memahami bahasa Arab dan telah salah impor ide-ide India ( Hindu ) dan Yunani ke dalam Islam dan al-Qur’an. Dia begitu terobsesi untuk menyadarkan umat islam untuk lebih progresif dan dinamis dari keadaan statis dan stagnan dalam menjalani kehidupan duniawi. Karena berdasarkan pengalaman, agama Yahudi dan Kristen telah gagal menuntun umat manusia menjalani kehidupan. Kegagalan Yahudi disebabkan terlalu mementingkan segi-segi legalita dan kehidupan duniawi. Sedangkan Kristen gagal dalam memberikan nilai-nilai kepada pemeliharaan negara, undang-undang dan organisasi, karena lebih mementingkan segi-segi ritual dan spritual saja. Dalam kegagalan kedua agama tersebut al-Qur’an berada ditengah-tengah dan sama-sama mementingkan kehidupan individual dan sosial ;ritual dan moral. Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan kedua sisi kehidupan tersebut, tanpa membeda-bedakannya. Baginya antara politik pemerintahan dan agama tidak ada pemisahan sama sekali, inilah yang dikembangkannya dalam merumuskan ide berdirinya negara Pakistan yang memisahkan diri dari India yang mayoritas Hindu.
Pandangan Iqbal tentang kehidupan yang equilbirium antara moral dan agama ; etik dan politik ; ritual dan duniawi, sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam pemikiran Islam. Namun, dalam perjalanan sejarah, pemikiran demikian terkubur bersama arus kehidupan politik umat Islam yang semakin memburuk, terutama sejak keruntuhan dan kehancuran Bagdad, 1258. Sehingga masyarakat Islam tidak mampu lagi menangkap visi dinamis dalam doktrin Islam (al-Qur’an).
Akhirnya walaupun tidak ditegaskan kedalam konsep oleh para mullah lahirlah pandangan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama yang menyeret umat untuk meninggalkan kehidupan duniawi, akibatnya, hukum pun menjadi statis dan al-Qur’an tidak mampu di jadikan sebagai referensi utama dalam hal menjawab setiap problematika.
Inilah yang terjadi dalam lingkungan sosial politik umat Islam. Oleh sebab itu, Iqbal ingin menggerakkan umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran al-Qur’an. Nilai-nilai dasar ajaran al-Qur’an harus dapat dikembangkan dan digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu. Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional al-Qur’an dan mendalami semangat yang terkandung didalamnya, bukan menjadikannya sebagai buku Undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku.
Akan tetapi, kendatipun Iqbal sangat menghargai perubahan dan penalaran ilmiah dalam memahami al-Qur’an, namun ia melihat ada dimensi-dimensi didalam al-Qur’an yang sudah merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah serta harus di konservasikan (pertahankan), sebab ketentuan itu berlaku konstan.
B.    AL-HADIST
Sejak dulu hadist memang selalu menjadi bahan yang menarik untuk dikaji. Baik umat Islam maupun kalangan orientalis. Tentu saja maksud dan titik berangkat dari kajian tersebut berbeda pula. Umat Islam didasarkan pada rasa tanggung jawab yang begitu besar terhadap ajaran Islam. Sedangkan orientalis mengkajinya hanya untuk kepentingan ilmiah. Bahkan terkadang hanya untuk mencari kelemahan ajaran Islam itu lewat ajaran Islam itu sendiri.
Kalangan orientalis yang pertama kali melakukan studi tentang hadist adalah Ignaz Goldziher. Menurutnya sejak masa awal Islam dam masa-masa berikutnya , mengalami proses evolusi, mulai dari sahabat dan seterusnya hingga menjadi berkembang di mazhab-mazhab fiqih. Iqbal menyimpulkan bahwa dia tidak percaya pada seluruh hadist koleksi para ahli hadist.
Iqbal setuju dengan pendapat Syah Waliyullah tentang hadist, yaitu cara Nabi dalam menyampaikan Da’wah Islamiyah adalah memperhatikan kebiasaan, cara-cara dan keganjilan yang dihadapinya ketika itu. Selain itu juga Nabi sangat memperhatikan sekali adat istiadat penduduk setempat. Dalam penyampaiannya Nabi lebih menekankan pada prinsip-prinsip dasar kehidupan sosial bagi seluruh umat manusia, tanpa terikat oleh ruang dan waktu. Jadi peraturan-peraturan tersebut khusus untuk umat yang dihadapi Nabi. Untuk generasi selanjutnya, pelaksanaannya mengacu pada prinsip kemaslahatan. Dari pandangan ini Iqbal menganggap wajar saja kalau Abu hanifah lebih banyak mempergunakan konsep istihsan dari pada hadist yang masih meragukan kualitasnya. Ini bukan berarti hadist-hadist pada zamannya belum dikumpulkan, karena Abdul Malik dan Al Zuhri telah membuat koleksi hadist tiga puluh tahun sebelum Abu Hanifah wafat. Sikap ini diambil Abu Hanifah karena ia memandang tujuan-tujuan universal hadist dari pada koleksi belaka.
Oleh karenanya, Iqbal memandang perlu umat Islam melakukan studi mendalam terhadap literatur hadist dengan berpedoman langsung kepada Nabi sendiri selaku orang yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan wahyu-Nya. Hal ini sangat besar faedahnya dalam memahami nilai hidup dari prinsip-prinsip hukum Islam sebagaimana yang dikemukakan al – Qur’an.
Pandangan Iqbal tentang pembedaan hadist hukum dan hadist bukan hukum agaknya sejalan dengan pemikiran ahli ushul yang mengatakan bahwa hadist adalah penuturan, perbuatan dan ketetapan Nabi saw.yang berkaitan dengan hukum; seperti mengenai kebiasaan-kebiasaan Nabi yang bersifat khusus untuknya, tidak wajib diikuti dan diamalkan.
C.    IJTIHAD
Katanya “exert with a view to form an independent judgement on legal question”, (barsungguh-sungguh dalam membentuk suatu keputusan yang bebas untuk menjawab permasalahan hukum). Kalau dipandang baik hadist maupun al-Qur’an mamang ada rekomendasi tentang ijtihad tersebut, disamping ijtihad pribadi, hukum Islam juga memberi rekomendasi keberlakuan ijtihad kolektif. Ijtihad inilah yang selama berabad-abad dikembangkan dan dimodifikasi oleh para ahli hukum Islam dalam mengantisipasi setiap permasalahan masyarakat yang muncul, sehingga melahirkan aneka ragam pendapat (mazdhab), Sebagaimana pandangan mayoritas ulama, Iqbal membagi kualifikasi ijtihad kedalam tiga tingkatan, yaitu :
1. Otoritas penuh dalam menentukan perundang-undangan yang secara praktis hanya terbatas pada pendiri madzhab-madzhab saja.
2. Otoritas relatif yang hanya dilakukan dalam batas-batas tertentu dari satu madzhab.
3. Otoritas Khusus yang berhubungan dengan penetapan hukum dalam kasus-kasus tertentu, dengan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pendiri madzdab.
Namun Iqbal lebih memberi perhatian pada derajat yang pertama saja. Menurut Iqbal, kemungkinan derajat ijtihad ini memang disepakati diterima oleh ulama ahlu al-Sunnah, tetapi dalam kenyataannya telah dipungkiri sendiri sejak berdirinya madzhab-madzhab. Ide ijtihad ini dipagar dengan persyaratan ketat yang hampir tidak mungkin dipenuhi. Sikap ini, lanjut Iqbal, adalah sangat ganjil dalam satu sistem hukum al Qur’an yang sangat menghargai pandangan dinamis.
Akibat ketatnya ketentuan ijtihad ini, akhirnya hukum Islam selama lima ratus tahun mengalami stagnasi dan tidak mampu berkembang. Ijtihad yang menjadi konsep dinamis hukum Islam hanya tinggal sebuah teori-teori mati yang tidak berfungsi dan menjadi kajian-kajian masa lalu saja. Demikian juga ijma’ hanya menjadi mimpi untuk mengumpulkan para ulama, apalagi dalam konsepnya satu saja ulama yang tidak setuju maka batallah keberlakuan ijma’ tersebut, hal ini dikarenakan kondisi semakin meluasnya daerah Islam. Akhirnya kedua konsep ini hanya tinggal teori saja, konskuensinya, hukum Islam pun statis tak berkembang selama beberapa abad. Iqbal mendeteksi penyebab kemunduran Islam itu ada tiga faktor :
1. Gerakan rasionalisme yang liar, dituduh sebagai penyebab disintegarasi umat Islam dengan melempar isu keabadian al-Qur’an.Oleh karena itu, kaum konservatif hanya memilih tempat yang aman dengan bertaklid kepada imam-imam mazhab. Dan sebagai alat yang ampuh untuk membuat umat tunduk dan diam. Disamping itu, perkembangan ini melahirkan fenomena baru, yaitu lahirnya kecendrungan menghindari duniawi dan mementingkan akhirat dan menjadi apatis. Akhirnya Islam menjadi lemah tak berdaya.
2. Setelah Islam menjadi lemah penderitaan terus berlanjut pada tahun 1258 H kota pusat peradaban Islam diserang dan diporak-porandakan tentara mongol pimpinan Hulagu Khan.
3. Sejak itulah lalu timbul disintegrasi. Karena takut disintegrasi itu akan menguak lebih jauh, lalu kaum konservatif Islam memusatkan usaha untuk menyeragamkan pola kehidupan sosial dengan mengeluarkan bid’ah-bid’ah dam menutup pintu ijtihad. Ironisnya ini semakin memperparah keadaan dalam dunia Islam.
Bagi Iqbal untuk membuang kekakuan ini hanya dengan jalan menggalakkan kembali ijtihad-ijma’ dan merumuskannya sesuai dengan kebutuhan zaman modern saat sekarang. Namun demikian, rumusan ijtihad juga harus tetap mengacu kepada kepentingan masyarakat dan kemjuan umum. Bukan berdasarkan pemikiran-pemikiran spekulatif subjektif yang bertentangan dengan semangat dan nilai dasar hukum Islam.
Oleh karenanya Iqbal memandang perlu mengalihkan kekuasaan ijtihad secara pribadi menjadi ijtihad kolektif atau ijma’. Pada zaman modern, menurut Iqbal, peralihan kekuasaan ijtihad individu yang mewakili madzhab tertentu kepada lembaga legislatif Islam adalah satu-satunya bentuk paling tepat bagi ijma’. Hanya cara inilah yang dapat menggerakkan spirit dalam sistem hukum Islam yang selama ini telah hilang dari dalam tubuh umat Islam.


V.    ANALISIS
Dari pemikiran-pemikiran Iqbal diatas tadi, sudah saatnya kita bergerak dan tidak terpaku dengan keadaan sekarang didalam kejumudan. Kita ingin umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam menghadapi hidup dan menciptakan perubahan-perubahan dibawah tuntunan ajaran al-Qur’an. Nilai-nilai dasar ajaran alQur’an harus dapat dikembangkan dan digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu. Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional al-Qur’an dan mendalami semangat yang terkandung didalamnya, bukan menjadikannya sebagai buku Undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku.
Dan jangan sampai kebebasan yang ada disalah gunakan untuk kepentingan sendiri dan golongan dengan mengatas namakan hukum agama. Kita sekarang memang sedang krisis ketauladanan. Yang ada hanya pembodohan umat dimana-mana. Hukum dibuat bagai mainan. Bahkan yang lebih parah lagi kalau sudah seorang ulama memperalat masyarakat Islam hanya untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga


2.      SOSIAL POLITIK PADA MASA M. IQBAL

Pada tahun 1927, Iqbal pernah berkiprah di arena politik secara aktif dan ia dipilih sebagai perwakilan Dewan Punjab selama tiga tahun. Selanjutnya pada tahun 1930 diangkat menjadi Presiden Sidang Tahunan Liga Musim yang berlangsung di Allahabad. Dalam kesempatan ini Iqbal mengutarakan ide pembentukan sebuah negara Islam Pakistan. Ide ini dibentangkan berdasarkan geografi, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat Islam yang jumlahnya jauh lebih kecil dibanding-kan masyarakat Hindu.
Tujuan membentuk negara islam itu ditegaskan oleh Iqbal dalam rapat Liga Muslim pada tahun 1930 yang mendapat dukungan dari para anggotanya. Sejak saat itu ide dan tujuan pembentukan negara Islam tersebut diumumkan secara resmi dan kemudian menjadi tujuan perjuangan nasional umat Islam India. Dari gagasan ide ini, Iqbal telah diberi julukan sebagai “Bapak Pakistan”. Daerah-daerah yang diinginkan oleh Iqbal menjadi satu negara Islam India adalah Punjab, daerah perbatasan Utara Sind dan Balukhistan.
Disamping menyuarakan pembentukan negara Islam Pakistan, Iqbal juga menyeru kepada kebangkitan dan mempererat persaudaraan Islam sedunia. Bagaimanapun sebagai seorang yang dilahirkan di Timur, Iqbal tetep mempertahankan dan menyanjung kebudayaan dan kepribadian timur yang halus, tinggi, dan indah. Tentunya termasuk dalam arti kata Timur itu ialah hasil budaya masyarakat benua kecil India.
Terbentuknya negara Islam Pakistan sebagaimana yang diasaskan Muhammad Iqbal dapat tercapai pada tahun 1947 setelah beliau meninggal dunia.
3.         HASIL KARYA MUHAMMAD IQBAL

Karya M. Iqbal terbagi menjadi dua macam, yaitu :
1.      Syair
2.      Puisi

A.    Karya Dalam Bentuk Syair
Urdu
1.      ‘Ilm al-Iqtisad ( ilmu ekonomi )
Merupakan karya M. Iqbal yang dipublikasikan sebagai hasil karyanya dengan menggunakan bahasa Urdu. Dalam buku ini ia menegaskan pentingnya mempelajari ilmu ekonomi, terutama di India, karena kemiskinan yang ada di negara tersebut. Menurutnya, negara yang tidak mau meningkatkan keadaan ekonomi dan masyarakatnya sama saja menuju kehancuran bagi negara itu sendiri.
2.      The Development of  Metaphisics in Persia
Merupakan kontribusi M. Iqbal dalam sejarah filsafat muslim, buku ini adalah hasil desertasi dari tingkat doktoral dalam filsafat muslim di Universitas Munich di Jerman. Mencakup perkembangan metafisik di Persia, aspek metafisik dalam filsafat dan sebuah karya besar dari seorang pelajar filsafat. Diterbitkan tahun 1908 di Luzac, Lodon.
3.      The Recontruction of Religious Thaught in Islam
Diterbitkan oleh Kapoor, Lahore, 1930. Didalamnya banyak ditemukan amanat spiritual Iqbal pada masanya. Pada awal penerbitannya sudah menarik perhatin dunia, utamanya dari kalangan kaum sarjana, seperti Sir Dennisan Ross dan Lord Lathian. Buku ini merupakan kumpulan ceramah-ceramah Iqbal di Madras, Hyderabad, dan Aligard dalam perjalanannya ke India Selatan tahun 1928.
4.      Stray Reflection ( buku harian Iqbal )
Sebuah catatan harian Iqbal yang diedit oleh Dr. Javid Iqbal putra Dr. M. Iqbal pada tahun 1961. Merupakan dokumen luar biasa yang membawa ke mata dunia oleh Javid. Banyak hal-hal unik yang menggambarkan perkembangan pemikiran M. Iqbal, dan juga perkembangan terakhir filsafat beliau. Didalamnya terdapat bervariasi dari filsafat, sastra, ilmiah, politik, agama, dan budaya.
English
1.      Doctrine of Absolute Unity as Expaunded by Abdul Karim al-Jailani
Diterbitkan majalah India, Bombay, September 1900. Disini Iqbal menggambarkan tentang “Doctrine of Absolute Unity”, Abdul Karim al-Jailani. Iqbal berfikir sama dengan karya Abdul Karim al-Jailani tentang “Insan Kamil”.
2.      Islam as a Moral and Political Ideal
Ceramah pertamanya tahun 1908 dan diterbitkan di majalah Hindustan, Calcuta, Desember 1909.
3.      Islam and Khilafat, London 1908
4.      Pemikiran politik dalam Islam (Political Thaught in Islam), Calcuta 1910
5.      Notes on Muslim Democracy, 1916
6.      Self in the Light of Relativity, Lahore, 1925
7.      Khushal Khan Khattak, Dercan, 1928
8.      A Plea dor Deeper Study of Muslim Scientists, Decan, 1929
9.      Mc Taggart’s philosophy, 1932
10.  New Year Message, Lahore, 1938

B.     Surat Ceramah dan Statement Iqbal

1.      Surat Iqbal untuk Atiya Begum
Diterbitkan oleh Atiya Begum dengan judul “Iqbal” dari Lahore, 1947
2.      Surat Iqbal untuk Jinnah
Koleksi surat Iqbal ditulis oleh M.A Jinnah dari 23 Mei 1936 sampai 10 November 1937.
3.      Surat dan tulisan Iqbal
Diedit oleh B.A Dar, diterbitkan oleh Iqbal Academy, Karachi, 1967
4.      Ceramah dan Statement Iqbal
Diterbitkan oleh al-Manar Academy, Lahor, 1945
5.      Thaught and Reflection of Iqbal
Diterbitkan oleh Sh. Muhammad Ashrat, Lahore 1964
Puisi dari Iqbal
1.      Akbari Iqbal, Lahore 1918
Koleksi puisi Urdu dari M. Iqbal dengan gaya Akbar Allah abadi
2.      Bang-i-Dara, Lahore, 1924
3.      Bal-i-Jibril ( the Wings of Gabriel ), Lahore, 1935
4.      Zarb-i-Kalom ( the Stroke of Rod of Moses )
5.      Armughan-i-Hijaz ( the Gift of Hijaz )
6.      Makatib-i-Iqbal
7.      Baqiyat-i-Iqbal
Di Persian
1.      Asrar-i-Khudi ( the Secret of Khudi ), Lahore, 1915
Merupakan karya pertama Iqbal dalam versi Persi yang menjelaskan secara rinci tentang doktrin “Khudi” atau ego manusia (Self). Diterjemahkan kedalam bahasa Inggris oleh Prof. R.A Nicholson at Cambridge tahun 1920 dari Mc Milln, London dengan judul “ the Secret of the Self”
2.      Ramuz-i-Betehudi (the Mysteries of Selflesness), Lahore, 1918
Merupakan tanggapan/ tindak lanjut dari Asrar-i-Khudi, karya filsafat yang lebih tinggi. Ia menggambarkan prinsip dasar dimana sebuah organisasi dari masyarakat yang ideal itu. Diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Prof. A.J Arberry dengan judul “the Mysteries of Selflesness”, diterbitkan di London, 1953.
3.      Pyam-i-Mashriq ( the Message of the East ), Lahore, 1923
Ditulis Iqbal untuk memberi respon pada sastra Jerman milik Goethe yang berjudul “West Ocstlicher Diran” terdiri dari empat bagian :
a.       Disebut “the Tulips of Smai”
b.      Disebut “the Tought”
c.       Disebut “Remaining Wine”
d.      Disebut “the Image of the West”
4.      Zabur-i-Ajam ( the Psalm of Persia ), Lahore, 1927
5.      Javid Nama ( the Book of Etertity ), Lahore, 1932
6.      Musafir ( the Traveller ), Lahore, 1934
7.      Pas Che Bayad Kard Ai-Aqwam-i-Sharq ( What Should be Done? O Nations of the East, Lahore, 1936


5.     BIOGRAFI M. IQBAL
Muhammad Iqbal lahir pada tanggal 22 Februari 1873 di Sialkot, Punjab dari keluarga yang nenek moyangnya berasal dari lembah Kashmir. Setelah menamatkan sekolah dasar di kampung kelahirannya pada tahun 1895, ia segera melanjutkan studinya di Lahore, ia telah mendapat binaan dan gemblengan dengan jiwa muda yang berhati baja oleh Maulana Mir Hasan, teman ayahnya, seorang ulama militan yang kawakan.
Dalam perkumpulan para sastrawan di Lahore, dimana sastra Urdu berkembang pesat dan bahasa Parsi semakin mendesak melalui simposium-simposium persajakan. Iqbal sering membacakan sajak-sajaknya, lantaran masih muda usia, pengaruhnya saat itu baru terbatas pada kalangan pelajar saja. Nama Iqbal semakin mencuat  dan semakin populer diseluruh tanah air setelah sajak-sajaknya dimuat dalam majalah Maehan, suatu majalah yang menggunakan bahasa Urdu.
Seorang orientalis kenamaan, Sir Thomas W. Arnold yang memiliki pandangan lain terhadap Islam adalah termasuk gurunya. Ia melihat akan kecerdasan Iqbal dan menyarankan agar ia melanjutkan studinya ke Eropa. Dan pada tahun 1905 ia melanjutkan studinya di fakultas hukum Universitas Cambrige Inggris, hingga kemudian memperoleh gelar sarjananya dibidang tersebut.
Tertarik akan ilmu filsafat, Iqbal sempat mengenyam tingkat doktoral dalam filsafat modern di Universitas Munich Jerman dengtan disertasi The Development of Metaphisics in Persia ( perkembangan metafisik di Persia) dengan nilai yang sangat memuaskan.
Sebagai seorang muslim yang sejak kecil telah ditempa dan digembleng oleh ulama kenamaan, maka ia telah memiliki bekal pengetahuan agama yang cukup luas. Dan ketika di London seringkali ia diminta untuk ceramah mengenai keislaman.
Setelah berhasil mengenyam berbagai pengalaman, pengamatan, dan ilmu pengetahuan, maka pada bulan Agustus 1908, ia kembali ke tanah airnya. Ia mencoba mengamalkan hasil penglaman yang diperoleh dengan memimpin Goverment College di Lahore, disamping aktif kembali memberi kuliah filsafat dan sastra inggris. Namun karena ia lebih banyak mencurahkan perhatian yang terarah pada permasalahan hukum, tak berselang lama ia mengundurkan diri dari jabatan itu.
Pengalaman yang cukup luas selama di Eropa serta pemahamannya yang cukup mendalam tentang al-Qur’an, telah mendorng dirinya untuk menyusun buku The Reconstructiono of Moslem Juris Prudence.
Sebuah Universitas tertua di Jepang sempat pula pada tahun 1922 menganugerahi gelar Sir. Universitas Tokyo, dan beberapa waktu berselang mereka menganugerahkan gelar Doktor Anumerta dibidang sastra yang pertama kalinya dilakukan oleh Universitas Tokyo. Namanya juga diabadikan guna memberi nama-nama beberapa lembaga di Jerman, Itali dan negara-negar lainnya.
Dalam penderitaan sakit yang begitu lama, Iqbal sempat berpesan melalui syairnya:
Kukatakan padamu tanda seorang mukmin
Bila maut datang, akan merekah senyum di bibir.
Setengah jam sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir, ia juga masih sempat membisikkan sajaknya yang terkenal.
Melodi perpisahan boleh menggema atau tidak
Bunyi nefiri boleh bertiuplagi dari Hijaz atau tidak
Saat si Fakir telah sampai ke batas terakhir
Pujangga lain boleh datang atau tidak.
Kata terakhir kali ketika itu yang terucapkan oleh Iqbal adalah Allah. Ketika itulah, fajar 21 April 1938 menjelang terbitnya menyinari kota Lahore. Dunia kehilangan seorang pujangga besar.
Jenazah M. Iqbal dimakamkan dekat pintu gerbang masjid Shahi di Lahore Pakistan, dengan upacara yang luar biasa besarnya, ditengah-tengah ribuan para pengantar. Ia meninggal dengan banyak meninggalkan kesan dan pesan yang dapat dipelajari dan direnungkan oleh generasi kemudian. Meskipun kembali ke liang lahat, namanya sudah terlanjut terpahat dalam hati umat, khususnya dalam dunia sastra.


PENUTUP
            Dari bahasan- bahasan tentang seorang Muhammad Iqbal tersebut punyusun dapat munyimpulkan bahwa beliau seorang ahli Filsafat yang besar, sekaligus seorang penyait  dan penyiar agama islam. Kepribadiannya yang unik merupakan kombinasi dari jiwa filsafat dan hati penyair.Beliau sangatlah jenius, berwawasan dalam kesusasteraan dan Filsafat. Karyanya banyak diterjemahkan kedalam berbagai bahasa di dunia.Iqbal sangat terkenal sebagai ahli Filsafat dan penyair dari anak benua India, tetapi Ia sedikit dikenal sebagai pemikir social atau sebagai pelopor pemersatu masyarakat di dalam atau pun di luar dari anak benua India.
            Syiar- syairnya tidak hanya kemarin  saja atau sekarang akan tetapi besok dan akan datang akan tetap ada dengan misi- misi kenabiannya, Iqbal begitu mengankat sosok nabi Muhammad dalam kayra- kayra beliau. Baginya puisi, syair adalah salah satu media yang memiliki kekuatan besar untuk menyebarkan ide- ide Filsafatnya bukan hanya sebagai kayra seni saja tetapi dengan puisi atai syair dapat berkomunikasi untuk menyalurkan pesan pada khalayak.
            Iqbal bercita-cita bahwa dunia diatur oleh agama bukan politik. Konsepnya agama lebih kompleks, lebih luas tidak hanya tentang pemikiran, tidak hanya perasaan, tidak hanya aksi , tetapi sudah mencakup seluruh aspek keseluruhan manusia. Iqbal salah satu dari sekian banyak sastrawan yang memperjuangkan kebebasan, keadaam masyarakat, perdamaian dunia, persatuan umat manusia dan persaudaraan dengan figurnya yang besar dan kepandaiannya.
            Iqbal mendapat banyak kecaman dan ancaman akan tetapi Ialah sosok prajurit, seorang pahlawan Islam,putra terbaik , pemersatu masyarakat, pemersatu umat manusia, dan ahli agama dlam rangka persamaan umat manusia.Ia akan selalu dikenang dengan karya- karya besar dan pemikiran –pemikirannya yang telah menyumbangkan andil besar bagi anak benua India dan juga bagi dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar